4 Pejabat Polri Terseret Kasus Teddy Minahasa Terancam PTDH
- Istimewa
Malang – Sebanyak empat orang polisi yang terseret dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat.
"Jadi mereka akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik, juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu 15 Oktober 2022.
Keempatnya itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi KS, Aipda AD, dan Aiptu J. Keempatnya sudah diamankan di tempat khusus atau Patsus, sama halnya dengan Irjen Teddy.
Zulpan mengatakan, mereka bakal diproses secara pidana dan etik. Sementara untuk enam tersangka lain yang merupakan warga sipil ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa bintara yang lain ini menjalani Patsus di Polda Metro Jaya," kata dia.
Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022.