Kejagung Pastikan Kasus Sambo Tidak Ada Perlakuan Khusus
- doc viva
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan menahan seluruh tersangka dari dua perkara tersebut. Penahanan para tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.
Sementara untuk tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Kemudian Putri Candrawathi akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.