Kejagung Pastikan Kasus Sambo Tidak Ada Perlakuan Khusus

Kejagung Pastikan Kasus Sambo Tidak Ada Perlakuan Khusus
Sumber :
  • doc viva

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Geliat Bisnis Dekorasi di Jombang Raup Cuan Belasan Juta Rupiah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan menahan seluruh tersangka dari dua perkara tersebut. Penahanan para tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda. 

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil. 

Pipa PDAM Kota Malang Jebol 3 Ribu Sambungan Rumah Terdampak

Sementara untuk tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Kemudian Putri Candrawathi akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.