Kejagung Pastikan Kasus Sambo Tidak Ada Perlakuan Khusus

Kejagung Pastikan Kasus Sambo Tidak Ada Perlakuan Khusus
Sumber :
  • doc viva

Malang – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam menangani setiap perkara, termasuk dalam kasus ini.

Pedagang Mengeluh, Ada Dugaan Kecurangan Pembagian Bedak Pasar Among Tani

“Kami justru mengundang teman-teman media. Kita buka semua,” kata Ketut. 

Ketut mengatakan, instansinya justru membuka masker dari setiap tahanan untuk didokumentasikan oleh media.

Jurus Jitu Pemkot Batu Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

“Bahkan kami turut menyebar setiap dokumentasi kepada media untuk bisa diberitakan kepada masyarakat. Artinya, tidak ada yang kami halang-halangi,” tutur Ketut.

Menurut Ketut, pihaknya sengaja mengundang media untuk hadir dalam kegiatan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus Sambo. Upaya tersebut dilakukan agar ada keterbukaan publik dari apa yang dilakukan Kejaksaan. “Justru kita mengundang teman-teman media, agar keterbukaan publik sampai ke masyarakat,” katanya. 

Jangan Lewatkan! Live Streaming Irak U23 vs Indonesia U23 di RCTI dan Vision+

Terpenting, lanjut Ketut, informasi yang diperlukan masyarakat telah tersampaikan oleh media. 

“Saya pikir ini (preseden) hanya soal miss komunikasi, apalagi dalam kondisi hujan. Yang penting semua informasi telah kami sampaikan. Akses gambar dan video juga sudah kami berikan. Tidak ada yang berlebihan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan menahan seluruh tersangka dari dua perkara tersebut. Penahanan para tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda. 

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil. 

Sementara untuk tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Kemudian Putri Candrawathi akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.