7 Tersangka Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Damai Lewat Restorative Justice
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra menjelaskan, penyelesaian keadilan secara RJ yang diajukan ke Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Negeri Jombang ini menyangkut perkara penganiayaan yang dilakukan oleh 9 orang tersangka.
"Dua tersangka anak, dan dilakukan diversi sebelumnya. Dan hari ini yang kita lakukan adalah enyelesaian keadilan restorative justice terhadap tujuh tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak satu orang," kata Agus di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa 23 Januari 2024.
Agus menjelaskan dengan melibatkan jaksa fasilitator, serta melibatkan aparat pemerintah desa hingga tokoh masyarakat, upaya untuk perdamaian antara korban dan tersangka ini akhirnya bisa terwujud.
"Dan allhamdulilah mereka (korban dan tersangka) telah berdamai, dan telah disetujui oleh jaksa agung melalui jampidum (Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum), untuk diselesaikan melalui jalur keadilan restorative justice," ujarnya.
Agus menyebut, pertimbangan dilakukan RJ ini adalah dalam rangka memulihkan hak, dan untuk meminimalisir adanya unsur balas dendam, mengingat para tersangka merupakan anggota dari salah satu perguruan silat di kota santri.
"Pertimbangnya adalah untuk memulihkan hak, dan agar tidak ada unsur balas dendam, serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan kejaksaan tahun 2020," tuturnya.