7 Tersangka Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Damai Lewat Restorative Justice

Kajari Jombang dan Pj Bupati Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat mengapresiasi penyelesaian keadilan secara RJ.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

"Saya sebagai pemerintah kabupaten Jombang, tentu saja sangat mendukung, dan kedepan kita bisa bekerjasama, berkolaborasi, bersinergi dalam rangka menjaga ketertiban, dan keadilan di masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Sugiat mengaku bahwa keadilan restorative justice ini merupakan upaya, hukum yang baru menurutnya sebagai penjabat Bupati Jombang.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

"Upaya keadilan restorative justice ini merupakan yang pertama, sebagai kepala daerah yang ikut hadir di sini, dan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban tadi kita berikan santunan, dalam bentuk beasiswa supaya, anak ini (korban) bisa kembali ke masyarakat," kata Sugiat.

"Dan pada tersangka yang tadi mendapat keadilan restorative justice, (diharapkan) tidak mengulangi perbuatannya, dan hal ini semoga bisa disosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat, bahwa apabila melakukan hal-hal itu jangan sampai melanggar hukum," ujar Sugiat.

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

Hal ini dilakukan untuk terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Jombang, serta memberi jaminan keadilan bagi setiap masyarakat yang ada di Jombang 

"Dalam rangka menjaga ketertiban, menjaga keadilan, hukum di wilayah Kabupaten Jombang, dan saya sangat mendukung yang dilakukan oleh Kejaksaan ini," tuturnya.