Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Salemba

Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Salemba
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Tersangka Putri Candrawathi akan dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung RI. Sebelumnya, Putri ditahan di rutan Bareskrim Polri.

2 Profesor Baru FEB UMM Dikukuhkan

Penyerahan Putri Candrawathi bersama tersangka lain kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J akan dilakukan rabu, 5 Oktober 2022 di Jampidum Kejaksaan Agung.

"Untuk Ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana kepada wartawan.

Aksi Solidaritas Guru Diniyah di Jombang Atas Penetapan Tersangka oleh Polisi

Sementara, sang suami, yakni Ferdy Sambo tetap menjalani penahanan di rutan Mako Brimob. Begitu juga dengan tiga tersangka lainnya yakni Bhrada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri. 

Diberitakan sebelumnya, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

2 Warga Negara Palestina Dipulangkan Kantor Imigrasi Malang dengan Pertimbangan Kemanusiaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J.

Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas kedua perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," sambungnya.

Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf. Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria. Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.