Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Salemba
- Istimewa
Malang – Tersangka Putri Candrawathi akan dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung RI. Sebelumnya, Putri ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Penyerahan Putri Candrawathi bersama tersangka lain kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J akan dilakukan rabu, 5 Oktober 2022 di Jampidum Kejaksaan Agung.
"Untuk Ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana kepada wartawan.
Sementara, sang suami, yakni Ferdy Sambo tetap menjalani penahanan di rutan Mako Brimob. Begitu juga dengan tiga tersangka lainnya yakni Bhrada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J.
Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas kedua perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.