Lindungi Konsumen, OJK Beri Pertahanan Tiga Lapis

Lindungi Konsumen, OJK Beri Pertahanan Tiga Lapis
Sumber :
  • doc viva

MalangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk mewujudkan Industri Jasa keuangan (IJK) agar terus tumbuh. Salah satunya, dengan mengutamakan perlindungan terhadap konsumen. Dalam hal ini, OJK memperkuat pertahanan tiga lapis atau three lines model.

LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, meski terjadi ketegangan akibat kondisi geopolitik di Ukraina, kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang baik. 

“Kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi baik, walaupun kita melihat adanya kondisi geopolitik serta naiknya harga komoditas. Kinerja sektor jasa keuangan yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik,” kata Sophia, dilansir dari Viva.co.id.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Sophia mengatakan, penguatan pertahanan tiga lapis meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama. Kemudian, peranan pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik, Aktuaris, Penilai Konsultan Hukum, sebagai lini kedua dan peranan OJK sebagai lini ketiga. 

Dalam hal ini, penguatan tata kelola IJK dengan cara antara lain memperjelas peran dan tanggung jawab penyusun laporan keuangan. Salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas SDM SJK antara lain bidang IT, audit, dan akuntansi. Khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data, serta dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Kedua, penguatan Lembaga dan Profesi Penunjang antara lain dengan melakukan enforcement lembaga dan profesi penunjang untuk memperkuat tata kelola. Kemudian meningkatkan koordinasi dan review mutu lembaga dan profesi penunjang, dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Halaman Selanjutnya
img_title