Masih 33 Persen Perusahaan di Kota Batu yang Terapkan UMK
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Perusahaan di Kota Batu hanya 33 persen saja yang menerapkan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) kepada karyawannya. Hal itu berbanding terbalik dengan perkembangan pesat di Kota Batu yang terus menunjukkan tren positif setiap tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Erwan Puja Fiatno mengatakan jika sekitar 67 persen perusahaan di Kota Batu masih belum melakukan penerapan UMK.
"Penyebabnya karena izin yang terdata di Kota Batu masih UMKM sehingga mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran dengan UMK karena modal yang belum mumpuni," kata Erwan, Selasa, 11 Juni 2024.
Lebih lanjut, hal tersebut juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sehingga ketika terjadi pengupahan dibawah UMK namun perusahaan tersebut masuk dalam kriteria UMKM maka tidak dinyatakan melanggar hukum.
"Hanya saja yang pasti entah kelas UMKM atau perusahaan besar wajib mendaftarkan pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan setidaknya untuk program kecelakaan kerja atau kematian," tuturnya.
Erwan juga memastikan untuk Kota Batu sendiri perusahaan besar rata-rata sudah menerapkan sistem UMK untuk pegawainya.
"Bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga telah diberikan haknya dalam empat program selain kecelakaan kerja dan kematian juga ada jaminan hari tua dan pensiun," ujarnya.