Mebiso Bantu Pendaftaran Merek Gratis untuk Produk Penyintas ODGJ di Malang
- VIVA Malang/Moh Badar Risqullah
Malang, VIVA – Jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus bertambah. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi kreatif di tanah air tumbuh positif.
Meski demikian, agar merek usaha tak mudah ditiru oleh orang lain, harus mendaftarkan merek dengan segera. Selain itu, pendaftaran merek juga memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap merek tersebut, memungkinkan UMKM untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hingga awal bulan Desember 2023, terdapat 114.130 total permohonan merek yang masuk. Rinciannya, 83.752 merek barang dan 30.274 merek jasa. Serta, merek kolektif sebanyak 104.
Dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual, World Intellectual Property Organization (WIPO) menggaungkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual demi mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
Antara lain, merek dagang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi, mendorong perusahaan untuk terus berinvestasi dalam penelitian dan dapat mempengaruhi pola konsumsi masyarakat. Serta, membantu membangun institusi yang lebih kuat dalam membina kemitraan.
Terinisiasi sebagai wujud Corporate Social Responsibility (CSR) kepada penyintas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terdapat di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Mebiso dan Gerakan Peduli Jiwa Sehat (Gerdu Sawah) menggelar sebuah kegiatan.
Kegiatan bekerjasama dengan RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang ini bertajuk “Satu Jiwa Beragam Karya Bersama Mebiso,”, Selasa, 23 April 2024. Ini merupakan rangkaian dari kampanye #MelekMerek yang sedang digeber oleh Mebiso.