Transaksi Digital Banking Tumbuh Subur

Transaksi Digital Banking Tumbuh Subur
Sumber :

Malang – Beberapa tahun belakangan, transaksi digital banking terus digencarkan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses layanan perbankan melalui platform digital.

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

Kekinian, pertumbuhan transaksi digital terus menunjukkan iklim positif. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hingga bulan Mei 2022, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi uang elektronik tumbuh 35,25 persen. 

Sedangkan transaksi digital banking naik 20,82 persen.

Lathifah Shohib Ikuti Pembekalan Bacakada, Sinyal Maju Pilbup Malang Semakin Kuat

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, secara rinci, nilai transaksi uang elektronik pada Mei 2022 mencapai Rp 32 triliun atau tumbuh 35,25 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sementara itu, nilai transaksi digital banking naik 20,82 persen yoy menjadi Rp 3.766,7 triliun. 

Resmi! Mulai 6 Mei Angkutan Gratis Pelajar KWB Beroperasi

“Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking,” kata dia.

Sementara itu, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit juga mengalami peningkatan sebesar 5,43 persen menjadi Rp 630,9 triliun.  

Perry menambahkan, bank sentral akan terus memastikan implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) untuk mendorong inovasi sistem pembayaran. 

Khususnya, penyedia jasa pembayaran (PJP) first mover supaya dapat berjalan dengan lancar.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018, disebutkan bahwa Layanan Perbankan Digital adalah layanan bagi nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan.

Sederet kegiatan tersebut dilakukan melalui media elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah.

Hal ini dilakukan untuk melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience). Serta, dapat dilakukan secara mandiri oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan. 

Hal ini memungkinkan calon nasabah dan/atau nasabah bank melakukan transaksi diantaranya registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan (tarik tunai, transfer dan pembayaran), dan penutupan rekening.

Termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, antara lain nasihat keuangan (financial advisory), investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce), dan kebutuhan lainnya dari nasabah bank.

Layanan ini muncul sebagai respon dari bank umum terhadap perkembangan teknologi informasi dan gaya hidup masyarakat yang memasuki era digital.