Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Sederet Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan
- Viva Malang
Kejanggalan berikutnya, puluhan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Terdakwa banyak berasal dari institusi kepolisian baik di jajaran Polres Malang sampai jajaran Polda Jawa Timur.
"Sangat minimnya keterlibatan keluarga korban, Korban dan saksi mata sebagai saksi dalam persidangan. Diantara puluhan saksi yang diperiksa, hanya satu keluarga korban (DA) yang dihadirkan dalam persidangan," kata Daniel.
Mereka juga menilai perilaku Hakim cenderung pasif dalam menggali kebenaran materiil dari pernyataan saksi dalam pembuktian. Sedangkan dalam ketentuan Acara Pidana dan Undang-Undang kekuasaan kehakiman mensyaratkan bahwa hakim harus menguji dan menggali kebenaran materiil dalam perkara yang menyebabkan meninggalnya 135 nyawa dan ratusan korban lainnya luka-luka baik berat maupun ringan.
"Sikap perilaku jaksa penuntut umum yang cenderung pasif dalam menggali dan menguji kebenaran materiil dalam pemeriksaan saksi di persidangan. Contohnya, pada saat saksi yang berasal dari keluarga korban (DA), JPU hanya menanyakan hasil otopsi kedua anak (NDR dan (NR) keluarga korban. Namun tidak berusaha menggali penyebab dari Kematian korban," ujar Daniel.
"Tindakan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendalami untuk menanyakan dan menggali secara detail mengenai kausalitas matinya salah satu keluarga korban (DA). Pada faktanya pemeriksaan tersebut tidak lebih dari 30 menit dan pertanyaan JPU hanya mengkonfirmasi soal hasil autopsi salah satu korban," tambahnya.