Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Sederet Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil kawal sidang Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan sejumlah catatan kejanggalan selama proses persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kejanggalan ini ditemukan selama mereka memantau persidangan sejak 20 Januari 2023 hingga 23 Februari 2023. 

Jangan Lewatkan! Live Streaming Irak U23 vs Indonesia U23 di RCTI dan Vision+

Tim pemantauan terdiri dari, LBH pos Malang, LPBH-NU Kota Malang, KontraS, dan LBH Surabaya. Tim melakukan pemantauan terhadap jalannya proses persidangan terhadap lima terdakwa antara lain, AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Ahmadi, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno. 

"Penetapan kelima terdakwa ini menurut pandangan kami sangat janggal karena tidak ada satupun anggota kepolisian yang secara langsungan melakukan penembakan gas air mata yang menyebabkan tragedi meninggalnya ratusan orang turut menjadi tersangka atau terdakwa," kata Koordinator LBH Malang Daniel Siagian, Senin, 27 Februari 2023.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Setidaknya ada beberapa fakta kejanggalan secara umum yang mereka temukan antara lain. Dibatasinya media massa dalam melakukan siaran langsung atau live streaming selama proses persidangan berjalan. 

"Kami menilai hal tersebut merupakan tindak pembatasan atas kebebasan pers dan hak publik dalam melakukan pemantauan persidangan proses Kanjuruhan. Mengingat ketentuan acara lidana menegaskan bahwa persidangan terbuka untuk umum," ujar Daniel. 

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Kejanggalan lainnya, dialihkannya proses peradilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, padahal lokus wilayah hukum peristiwa berada di Kabupaten Malang. 

"Diterimanya perwira aktif anggota kepolisian (Bidkum Polda Jawa Timur) sebagai penasihat hukum tiga terdakwa Kepolisian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bertetangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri," tutur Daniel. 

Halaman Selanjutnya
img_title