Komnas HAM Catat 7 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan

tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • istimewa

Malang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Salah satu pelanggaran HAM adalah petugas kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan sepak bola. 

"(Pelanggaran HAM pertama) penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," kata dia dilansir dari Viva.co.id.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Kemudian, pelanggaran HAM yang kedua adalah petugas aparat yang menembakan sebanyak 45 kali tembakan gas air mata ke arah massa dan menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter. 

"(Pelanggaran HAM ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," ujarnya

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

Dia menambahkan, seharusnya aparat keamanan bisa bertindak lebih humanis dengan memastikan seluruh pihak bertanggung jawab. 

"Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," ujarnya. 

Pelanggaran HAM keempat, menurut Anam, yakni hak untuk hidup masyarakat yang menonton pertandingan sepak bola tersebut. 

"(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," ujarnya.

Pelanggaran HAM keenam yakni dimana diketahui banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM sendiri mendata ada sebanyak 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.

"(Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," ujarnya.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan menelan sebanyak 135 korban tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Atas peristiwa ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, tiga orang sipil dan tiga orang polisi.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut.