80 Orang Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan
- istimewa
Malang – Sebanyak 80 orang saksi diperiksa penyidik Polda Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo.
"Dari penyidik sudah hampir 80 orang keterangan saksi," kata dia dilansir dari Viva.co.id.
Menurut dia, 80 orang saksi yang sudah diperiksa itu termasuk enam orang dari suporter Aremania yang diambil keterangannya. Rencananya, penyidik akan periksa saksi ahli lagi pekan depan.
"Minggu depan ada beberapa saksi ahli dimintai keterangan penyidik," jelas dia. Ia mengatakan penyidik juga sudah memeriksa Ketua Umum PSSI, Komjen (Purn) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule (MI) bersama Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto (IB) sebagai saksi kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Selain itu, Dedi mengatakan, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi ahli dokter Rumah Sakit Saiful Anwar terkait tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 134 orang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat pemberkasan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dedi mengatakan, penyidik langsung memeriksa keterangan saksi ahli.
“Sesuai perintah bapak Kapolri, kasus ini segera dituntaskan. Tentunya mendengarkan keterangan para ahli, para saksi dan proses penyidikan secara ilmiah hasil labfor, hasil inafis dan dari keterangan yang dibutuhkan lainnya,” katanya.
Diketahui, kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang menyebabkan 134 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
Sigit menyebut enam orang tersangka, antara lain Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia. Keeenam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.