Simak, Ini Tanggal dan Syarat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, mulai membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada 27-29 Agustus 2024.

Persiapan Pilkada, Logistik Tahap Satu Sudah di Gudang KPU Jombang

Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jombang 2024 tersebut, tertuang dalam surat nomor 399/PL.02.2-PU/3517/2024.

Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yang sudah diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

KPU Jombang Buka Tanggapan Masyarakat, Usai Dua Calon Dinyatakan MS

Sehingga berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor 1447 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024 tak lagi menggunakan ambang batas yang lama.

"Sekarang partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jombang tahun 2024. Cukup memenuhi syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu anggota DPRD Kabupaten Jombang 2024, yaitu sebanyak 52.479 suara sah," kata Ketua KPU Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur, Minggu 25 Agustus 2024.

Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadiri Festival Jambu di Jombang

Pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Jombang 2024, diungkapkannya mulai dibuka selama tiga hari mulai 27-29 Agustus. 

"Sesuai surat nomor 399/PL.02.2-PU/3517/2024 waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB di hari pertama dan kedua. Sedangkan hari ketiga mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Jombang yang ada di jalan KH Romly Thamim Sumbermulyo, Jogoroto," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title