Simak, Ini Tanggal dan Syarat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Berikut, syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati :

Kader GPK PPP Jombang Gencarkan Sosialisasi Program Mundjidah-Sumrambah

1. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Dianggap Miliki Program Pro-Rakyat, Pemuda di Jombang Dukung Mundjidah - Sumrambah

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

4. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

Pekerjaan Proyek Sentra PKL Hampir Rampung, Gerobak PKL Direalisasikan 2025

5. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon d. Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon.Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim

Halaman Selanjutnya
img_title