Muncul Calon Bupati Independen, Begini Penjelasan KPU Jombang

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Nuriadi menyebut bahwa ketentuan ini sudah melalui mekanisme yang ada di PKPU nomor 8 Tahun 2024

Aksi Pencurian di Toko Aksesoris HP Jombang Terekam Kamera CCTV

"Sebenarnya PKPU 8 2024 cukup jelas ada tahapan pengumuman pemenuhan persyaratan, tahapan pemenuhan dokumen dukungan persyaratan, tahapan versifikasi administrasi dan faktual, tahapan penetapan pemenuhan syarat. Jika ada pasangan calon terpenuhi maka pasangan calon bisa mendaftar di tanggal 27 sampai 29 Agustus," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa karena tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang dapat memenuhi syarat pada tanggal yang telah dijadwalkan dalam PKPU nomor 8 2024.

Hasil Pemeriksaan Video Dugaan Asusila Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang Belum Jelas

Sehingga, pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kabupaten Jombang lusa, yang bisa mendaftar hanya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol.

"Namun sampai pada tahapan akhir pencalonan independen di Jombang tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan berkas persyaratan untuk calon perseorangan, jadi hanya calon yang diusung oleh parpol yang bisa mendaftar, pada tanggal 27 sampai 29 Agustus, nanti," katanya.

RSUD Jombang Benarkan Rawat Pria Gelandangan yang Viral di Medsos