Muncul Calon Bupati Independen, Begini Penjelasan KPU Jombang

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Baliho beberapa tokoh di Kabupaten Jombang Jawa Timur, yang mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati perseorangan, mulai bermunculan akhir-akhir ini.

Proses Pemeriksaan Final, Ini Hukuman untuk Mantan Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang

Munculnya baliho-baliho ini, mendekati masa pendaftaran calon bupati yang akan digelar pada tanggal 27 Agustus 2024 nanti oleh KPU Jombang.

Sementara itu, KPU Jombang memastikan bahwa sesuai tahapan Pilkada Jombang yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Proses Sortir Telah Rampung, KPU Jombang Temukan Ratusan Surat Suara Rusak

Sedangkan untuk penyerahan berkas persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon bupati atau wakil bupati dari perseorangan di Jombang, sudah berakhir.

"Untuk penyerahan berkas dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan di pilkada Jombang, tidak ada pendaftar," kata Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nuriadi, Selasa 6 Agustus 2024.

Waspada, Ada 2 Peristiwa Perampokan dalam Sehari di Jombang

Aturan main pencalonan dari KPU

Photo :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

"Karena pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024 kemarin, tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan, hingga batasan waktu ditutup pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Nuriadi menyebut bahwa ketentuan ini sudah melalui mekanisme yang ada di PKPU nomor 8 Tahun 2024

"Sebenarnya PKPU 8 2024 cukup jelas ada tahapan pengumuman pemenuhan persyaratan, tahapan pemenuhan dokumen dukungan persyaratan, tahapan versifikasi administrasi dan faktual, tahapan penetapan pemenuhan syarat. Jika ada pasangan calon terpenuhi maka pasangan calon bisa mendaftar di tanggal 27 sampai 29 Agustus," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa karena tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang dapat memenuhi syarat pada tanggal yang telah dijadwalkan dalam PKPU nomor 8 2024.

Sehingga, pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kabupaten Jombang lusa, yang bisa mendaftar hanya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol.

"Namun sampai pada tahapan akhir pencalonan independen di Jombang tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan berkas persyaratan untuk calon perseorangan, jadi hanya calon yang diusung oleh parpol yang bisa mendaftar, pada tanggal 27 sampai 29 Agustus, nanti," katanya.