Ada Kades dan Pj Nyalon Bupati di Jombang, Begini Aturan dari KPU

Ilustrasi KPU Kabupaten Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Jombang, VIVA – Dua tokoh di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikabarkan akan maju menjadi bakal calon bupati (bacabup) pada Pilkada 2024.

Dua Pasangan Cabup Cawabup Jombang, Lengkapi Berkas Syarat Administrasi di KPU

Dua nama itu adalah Warsubi, Kepala Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, dan Pj Bupati Jombang, Sugiat. 

Kedua bacabup itu, saat ini masih aktif menjadi kepala Desa dan Pj Bupati Jombang. Sementara diketahui keduanya masih belum resmi mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Kedua Pasangan Cabup di Jombang Telah Keluar

Idealnya, kedua tokoh ini nantinya harus mematuhi PKPU nomor 8 tahun 2024. Dimana dalam peraturan tersebut terdapat syarat yang harus dilalui oleh kedua tokoh itu.

"Terkait PKPU nomor 8 tahun 2024, ini berkaitan dengan pencalonan gubernur, Bupati, wali kota," kata Nuriadi Komisioner KPU Jombang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rabu 17 Juli 2024.

Jadi Ketua Tim Pemenangan, Gus Sentot Pastikan MuRah dan Masyarakat Tidak Berjarak

Lebih lanjut, Nuriadi mengatakan bahwa dalam pencalonan sebagai bupati maupun wakil bupati, seorang penjabat bupati harus sudah mengundurkan diri, pada saat melakukan pendaftaran di KPU.

"Terkait dengan penjabat Bupati yang mencalonkan, ini nanti sudah harus mengundurkan diri atau sudah tidak menjabat sebagai penjabat Bupati, penjabat gubernur, atau penjabat wali kota saat proses pendaftaran," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title