Pengawasan Coklit di Jombang, Ada 12 Ribu Lebih Pemilih yang TMS di Satu Kecamatan

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Hasil dari pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Bawaslu Jombang menemukan 12 ribu lebih pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dicetuskan di Jombang, Senam Kreasi Muslimat akan Diusulkan pada Kongres Muslimat

Jagat Putradona, kordinator devisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Jombang menjelaskan, bahwa pada tahapan coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), pihaknya melakukan pengawasan melekat.

"Bawaslu melakukan pengawasan yang pertama melekat dan yang kedua adalah uji petik. Karena sifatnya uji petik, kami hanya mengambil beberapa sampling," kata Jagat, Selasa 16 Juli 2024.

Dua Pasangan Cabup Cawabup Jombang, Lengkapi Berkas Syarat Administrasi di KPU

Ia pun menyebut bahwa dalam pengambilan uji petik pengawasan itu, pihaknya mengambil 10 kepala keluarga (KK) yang dilakukan dalam sehari dan dilakukan panitia pengawas pemilihan umum di tingkat Desa atau kelurahan (PKD).

"Tentu hal ini berbeda dengan sensus, yang mana harus mendatangi semua pemilih, yang jelas tujuannya adalah memastikan terkait ketaatan prosedur, dalam proses coklit," ujarnya.

Pasca Dilantik Anggota DPRD Jombang Ramai-ramai Titipkan SK ke Bank

Dan terkait dengan adanya 12.500 pemilih yang masuk dalam kategori TMS, ia mengaku proses TMS itu dilakukan lantaran untuk mendekatkan jarak pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Sejumlah 12.500 pemilih TMS di Kecamatan Kesamben, itu dikarenakan adalah penyesuaian pemilih," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title