Ada Kades dan Pj Nyalon Bupati di Jombang, Begini Aturan dari KPU

Ilustrasi KPU Kabupaten Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Untuk pengunduran diri seorang Pj itu, nantinya adalah kewenangan instansi yang menaungi Pj tersebut.

KPU Jombang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pilkada 2024

"Itu kewenangan ada di instansi terkait yang membuat SK (surat keputusan) yang tidak menjabat sebagai Pj Bupati, atau wali kota atau Pj Gubernur," tuturnya.

Terkait pencalonan seorang kepala desa menjadi bacabup, nantinya kepala desa itu harus membuat surat pengunduran diri secara resmi, dari jabatannya sebagai kepala desa.

Euforia Kemenangan Nurochman - Heli Suyanto Terus Berlanjut, Rumah Dipadati Tamu

"Kalau kepala desa yang mencalonkan itu harus membuat surat pernyataan secara tertulis, terkait pengunduran diri, sejak ditetapkan sebagai calon," katanya.

Ia menegaskan pendaftaran cabup-cawabup yang akan ikut berkompetisi di pilkada Jombang ini, akan dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Pemungutan Suara Pilkada Jombang Usai, Mundjidah-Sumrambah Ucapkan Selamat untuk WarSa

"Untuk penetapan pasangan calon, itu tanggal 22 September 2024. Itu para calon harus sudah memenuhi persyaratan dan calon harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk," ujarnya.

Saat ditanya apakah sampai hari ini sudah ada tim dari calon bupati, baik dari Kepala Desa maupun Pj Bupati, ia mengaku hingga kini belum ada tim atau parpol yang konsultasi dengan KPU terkait pencalonan di pilkada Jombang.

Halaman Selanjutnya
img_title