KPU Jombang Musnahkan 380 Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Malang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memusnahkan 380 surat suara yang rusak maupun lebih, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada Jombang) serentak 2024, dengan cara dibakar.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan di kantor KPU Jombang, dengan dihadiri ketua Bawaslu, Kepala Kesbangpol maupun sejumlah instansi lainnya.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur menjelaskan, pemusnahan surat suara ini merupakan satu rangkaian dari tahapan pengadaan dan distribusi logistik.
"Dan ini merupakan sub tahapan pemusnahan untuk logistik dengan jenis surat suara yang rusak maupun berlebih, dari masing-masing pemilihan gubernur maupun bupati," kata Udik, Selasa, 26 November 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemusnahan surat suara ini totalnya ada 380 surat suara, baik dari pemilihan gubernur Jatim maupun Pemilihan Bupati Jombang.
"Untuk surat suara pemilihan gubernur itu ada 250 surat suara, sedang untuk pemilihan bupati ada 130 surat suara," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa ada bermacam-macam jenis kerusakan surat suara, mulai dari cetakan yang miring, hingga salah cetak.