KPU Batu Sosialisasi, PKPU Nomor 8 Tes Kesehatan Berubah Bagi Calon Kepala Daerah

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Malang, VIVAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mulai memberikan sosialisasi soal tahapan Pilkada Jatim 2024. Sosialisasi tersebut khususnya diberikan kepada partai-partai politik.

Usai Dilantik, Pimpinan DPRD Kota Batu Siap Gerak Cepat

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro menjelaskan salah satu aturan yang disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon," katanya, Sabtu, 13 Juli 2024.

Meriahnya Perayaan HUT ke 23 Kota Batu : Momen Kebersamaan dan Harapan untuk Masa Depan

Menurut Heru, pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan dan dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Jadi partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu, mereka juga dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kota Batu. Hitungan itu menggunakan hasil Pileg 2024," tuturnya.

Simak! Ini Jadwal dan Tema Debat Paslon di Pilkada Kota Batu

Kemudian, beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 antara lain soal batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.

"Jadi MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title