KPU Batu Sosialisasi, PKPU Nomor 8 Tes Kesehatan Berubah Bagi Calon Kepala Daerah
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
KPU pun mengakomodir putusan MA tersebut dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam pasal 15 yang menyebut bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun tahun.
"Lalu untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," ujarnya.
Dalam pembahasan itu terdapat sejumlah isu krusial yang diakomodir dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Diantaranya seperti terpidana, calon menjabat dua kali dalam masa jabatan yang sama dan tes kesehatan.
"Untuk calon menjabat dua kali di jabatan yang sama jelas tidak boleh. Misalnya di Kota Batu ini, ada Wawali yang suda menjabat dua kali. Jelas pada Pilkada nanti tidak boleh mencalonkan lagi di jabatan yang sama, atau harus naik ke wali kota. Hal tersebut berlaku di dalam daerah, ataupun mau mencalonkan di daerah lain," katanya.
Kemudian soal tes kesehatan, jika dulu KPU daerah bisa melaksanakan secara mandiri, pada Pilkada kali ini kemungkinan tidak bisa. Tes kesehatan akan dilakukan per wilayah, dimana Kota Batu masuk di wilayah Malang Raya.
"Informasi terbaru yang kami terima, tes kesehatan akan diakomodir sesuai wilayah. Kota Batu masuk wilayah Malang Raya, mungkin tes kesehatan akan dilakukan di RSSA," ujarnya.
Melalui sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini pihaknya berharap masyarakat Kota Batu bisa mengetahui, kapan waktu pendaftaran walikota dan wakil wali kota, juga syarat-syarat apa yang harus dipenuhi.