Wahyu Hidayat Jelaskan RDTR Kota Malang di Depan Kementerian ATR/BPN

Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat paparkan RDTR Kota Malang
Sumber :
  • Prokopim Setda Kota Malang

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengatakan bahwa kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.

Api Baru Terkendali, 11 Mobil Warga Dilaporkan Terbakar dalam Kebakaran Pasar Comboran

"Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis," tuturnya. 

Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.

Kebakaran Hebat Melanda Pasar Comboran Kota Malang, Ada Bunyi Ledakan

Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.