Wahyu Hidayat Jelaskan RDTR Kota Malang di Depan Kementerian ATR/BPN
- Prokopim Setda Kota Malang
Malang, VIVA – Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya di Hotel Bidakara Jakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.
Pemaparan ini juga disaksikan oleh pejabat Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti virtual.
Pemkot Malang sendiri ingin mewujudkan Wilayah Perencanaan (WP) Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional yang berbasis pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri dan berkualitas serta pengembangan kawasan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan yang didukung dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas perkotaan yang integratif dan berkualitas.
"Faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Karenanya, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas," kata Wahyu pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam pemaparan ini Wahyu didampingi Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Diah Ayu Kusumadewi, beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dan Tim Teknis Penyusun RDTR Kota Malang.
Wahyu yang juga ahli planologi berharap agar setelah melakukan paparan RDTR kali ini. Proses persetujuan substansi segera terlaksana. Sehingga Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Wali Kota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi.
"RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha," ujar Wahyu.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengatakan bahwa kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.
"Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis," tuturnya.
Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.
Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.