Jumlah Suara Dukungan yang Dibutuhkan Untuk Maju Independen di Pilkada Kota Batu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada 2024 Kota Batu tanpa melalui partai atau jalur independen harus menyiapkan setidaknya 16 ribu dukungan. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, Senin, 22 April 2024.
"Jika ada masyarakat dari luar partai politik lalu ingin mencoba kontestasi Pilkada itu bisa saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya dukungan massa. Total harus ada dukungan sebanyak 16.452 orang," katanya.
Selain itu, persebaran dukungan juga harus merata setiap kecamatan dan diberi waktu selama 5 Mei hingga 29 Agustus 2024. Sampai saat ini informasi adanya calon independen yang bakal maju diketahui belum ada.
"Kalau persebaran setidaknya ada di dua kecamatan yang ada. Bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan," ujarnya.
Untuk syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah. Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.
Ia membeberkan, pada pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.
"Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Di Kota Batu, jumlah DPT diperkirakan sekitar 164.516. Nanti bisa di ambil 10 persennya sekitar 16 ribu orang," tuturnya.