Alasan Ratusan Bacaleg Tak Lakukan Perbaikan Dokumen ke KPU Jombang

Komisioner KPU Jombang, As'ad Choiruddin.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Dari 695 dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan ke KPU Jombang, ada 107 berkas bacaleg yang tidak diajukan kembali oleh partai politik (parpol) ke KPU, setelah dilakukan perbaikan.

KPU Jombang Ikuti Putusan MK, Partai Non Parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

Komisioner KPU Jombang, As'ad Choiruddin menjelaskan, berdasarkan catatan KPU Jombang, ada sekitar 695 dokumen bacaleg yang diajukan parpol. Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi, hanya 63 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Lainnya belum memenuhi syarat (BMS).

Selanjutnya pelaku seluruh berkas bacaleg yang berstatus BMS, oleh KPU dikembalikan ke parpol untuk dilakukan perbaikan. Dan dikembalikan ke KPU hingga, Minggu, 9 Juli 2023 kemarin.

Tinggal Hitungan Hari, Ini Syarat Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Jombang

"Tanggal 9 Juli kemarin adalah batas akhir penyerahan berkas dokumen bakal calon. Ada sekitar 16 parpol melakukan perbaikan, dan satu parpol tidak melakukan perbaikan," ujar As'ad, Senin 10 Juli 2023.

Usai diterima KPU, sambung As'ad berkas tersebut nantinya akan diverifikasi mulai tanggal 10 hingga tanggal 6 Agustus 2023.

Usulan Duet Wahyu Hidayat-Fuad Rahman di Pilwali Kota Malang Masuk Meja DPP PKS di Jakarta

Nantinya, hasil verifikasi tersebut akan menghasilkan bacaleg berstatus memenuhi syarat (MS) dan bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

"Selanjutnya kita lakukan pencermatan DCS (daftar caleg sementara). DCS ini bisa dicermati parpol dengan KPU, untuk nantinya menjadi daftar calon tetap (DCT)," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title