Alasan Ratusan Bacaleg Tak Lakukan Perbaikan Dokumen ke KPU Jombang

Komisioner KPU Jombang, As'ad Choiruddin.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Bagi bacaleg yang berstatus BMS, dan tidak dilakukan perbaikan, maka bacaleg tersebut akan masuk menjadi bacaleg TMS. Dan tidak masuk dalam penyusunan DCS," tuturnya.

Tinggal Hitungan Hari, Ini Syarat Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Jombang

Seperti diberitakan sebelumnya, 90 persen bacaleg dari parpol peserta pemilu, dinyatakan BMS oleh KPU Jombang. Hal ini dikarenakan dokumen bacaleg tersebut masih belum dilengkapi dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.