90 Persen Bacaleg yang Daftar ke KPU Jombang, Berstatus BMS
- Elok Apriyanto / Jombang
"Dokumen-dokumen lainnya juga. Misalnya surat bebas narkoba, ternyata yang dilampirkan bukan surat keterangan yang bersangkutan (bacaleg), tapi surat keterangan yang lainnya atau surat keterangan yang diajukan memang belum memenuhi syarat," ujarnya.
Ketika ditanya apakah dokumen KTP yang dimaksud itu hanya sebatas nama yang tidak sesuai dengan NIK, ia mengaku bahwa syarat pada dokumen KTP itu semuanya harus sesuai.
"Mulai nama, NIK, dan usia itu harus sesuai. Kalau usia harus minimal 21 tahun. Karena di Silon kalau belum 21 maka akan langsung tidak memenuhi syarat (TMS)," tuturnya.
Dengan adanya ratusan berkas bacaleg yang BMS tersebut, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun apabila, waktu yang dijadwalkan tersebut, tak kunjung juga diperbaiki. Maka bacaleg yang diajukan tidak akan masuk dalam DCS.
"Kalau sampai tanggal 9 Juli tidak diperbaiki, maka bacaleg itu akan tidak masuk DCS, tentu ini secara otomatis maka bacaleg itu menjadi TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar As'ad.