90 Persen Bacaleg yang Daftar ke KPU Jombang, Berstatus BMS
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Tahapan verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) yang diverifikasi KPU Kabupaten Jombang, telah berakhir.
Dari hasil pemeriksaan dan pencermatan yang dilakukan KPU terhadap 695 berkas bacaleg yang mengikuti pemilu legislatif 2024 nanti, hampir 90 persen berkas tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, ada sekitar 695 bacaleg dari seluruh parpol peserta pemilu legislatif 2024 nanti.
Namun, dari total berkas yang diajukan dan diverifikasi KPU, ada sekitar 632 bacaleg yang BMS, dan hanya 63 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jombang, As'ad Choiruddin menjelaskan hari ini Sabtu 24 Juni 2023, merupakan hari pertama KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen bacaleg.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil verifikasi itu, nantinya akan disampaikan kepada parpol atau LO (penghubungnya).
"Ada dua hasil, yang pertama adalah. Bacaleg itu statusnya belum memenuhi syarat (BMS), kemudian hasil verifikasi yang kedua adalah MS (memenuhi syarat)," ujarnya.
Dan terkait adanya ratusan bacaleg yang BMS, akan diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
"Akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023," katanya.
Saat ditanya apa yang menjadi penyebab berkas bacaleg BMS, As'ad mengatakan selama verifikasi administrasi, dokumen persyaratan calon mulai dari KTP, dan lain sebagainya, banyak yang tidak sesuai.
"Mulai dari dokumen KTP, kemudian ijazah SMA, kemudian surat keterangan sehat jasmani, rohani dan surat keterangan dari PN. Ada beberapa calon yang di dokumen silonnya itu, KTP nya tidak sesuai. Antara KTP yang dilampirkan dengan isian di Silon, tidak sesuai," tuturnya.
Bahkan, ia menyebut KTP yang dilampirkan ada yang tidak sesuai dengan nama bacaleg yang masuk dalam Silon.
"Ada yang nama KTP dilampirkan dalam berkas parpol yang disampaikan ke KPU, bukan bacalegnya, tapi KTP orang lain," katanya.
Tak hanya itu, As'ad mengaku kondisi itu tidak hanya terjadi di syarat dokumen KTP saja. Namun hampir seluruh dokumen persyaratan lainnya juga seperti itu.
"Dokumen-dokumen lainnya juga. Misalnya surat bebas narkoba, ternyata yang dilampirkan bukan surat keterangan yang bersangkutan (bacaleg), tapi surat keterangan yang lainnya atau surat keterangan yang diajukan memang belum memenuhi syarat," ujarnya.
Ketika ditanya apakah dokumen KTP yang dimaksud itu hanya sebatas nama yang tidak sesuai dengan NIK, ia mengaku bahwa syarat pada dokumen KTP itu semuanya harus sesuai.
"Mulai nama, NIK, dan usia itu harus sesuai. Kalau usia harus minimal 21 tahun. Karena di Silon kalau belum 21 maka akan langsung tidak memenuhi syarat (TMS)," tuturnya.
Dengan adanya ratusan berkas bacaleg yang BMS tersebut, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun apabila, waktu yang dijadwalkan tersebut, tak kunjung juga diperbaiki. Maka bacaleg yang diajukan tidak akan masuk dalam DCS.
"Kalau sampai tanggal 9 Juli tidak diperbaiki, maka bacaleg itu akan tidak masuk DCS, tentu ini secara otomatis maka bacaleg itu menjadi TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar As'ad.