90 Persen Bacaleg yang Daftar ke KPU Jombang, Berstatus BMS
- Elok Apriyanto / Jombang
Dan terkait adanya ratusan bacaleg yang BMS, akan diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
"Akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023," katanya.
Saat ditanya apa yang menjadi penyebab berkas bacaleg BMS, As'ad mengatakan selama verifikasi administrasi, dokumen persyaratan calon mulai dari KTP, dan lain sebagainya, banyak yang tidak sesuai.
"Mulai dari dokumen KTP, kemudian ijazah SMA, kemudian surat keterangan sehat jasmani, rohani dan surat keterangan dari PN. Ada beberapa calon yang di dokumen silonnya itu, KTP nya tidak sesuai. Antara KTP yang dilampirkan dengan isian di Silon, tidak sesuai," tuturnya.
Bahkan, ia menyebut KTP yang dilampirkan ada yang tidak sesuai dengan nama bacaleg yang masuk dalam Silon.
"Ada yang nama KTP dilampirkan dalam berkas parpol yang disampaikan ke KPU, bukan bacalegnya, tapi KTP orang lain," katanya.
Tak hanya itu, As'ad mengaku kondisi itu tidak hanya terjadi di syarat dokumen KTP saja. Namun hampir seluruh dokumen persyaratan lainnya juga seperti itu.