Larangan Angkringan Buka hingga Tengah Malam di Jalur T Jombang Diberlakukan

Satpol PP Jombang saat tertibkan pedagang angkringan.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Ia merinci para PKL hingga angkringan dibatasi hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu penjual juga diharuskan menggunakan pakian yang rapi serta dilarang menjual minuman keras (miras). 

Industri Rumahan Miras di Jombang Digrebek Polisi

"Dilarang juga menjual minum-minuman keras," tuturnya.

Dengan adanya aturan baru ini, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi, dan apabila terdapat PKL yang melanggar aturan itu, maka akan langsung ditertibkan petugas.

Jelang Ramadan 4 Toko Penjual Miras di Kota Malang Dirazia Satpol PP

"Karena kami Selasa (25 Februari) dan Rabu (26 Februari) sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Jadi kalau hari ini melanggar langsung kami amankan untuk rombongnya," katanya.