Larangan Angkringan Buka hingga Tengah Malam di Jalur T Jombang Diberlakukan
Minggu, 2 Maret 2025 - 04:10 WIB
Sumber :
- Elok Apriyanto/Jombang
Ia merinci para PKL hingga angkringan dibatasi hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu penjual juga diharuskan menggunakan pakian yang rapi serta dilarang menjual minuman keras (miras).
"Dilarang juga menjual minum-minuman keras," tuturnya.
Dengan adanya aturan baru ini, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi, dan apabila terdapat PKL yang melanggar aturan itu, maka akan langsung ditertibkan petugas.
"Karena kami Selasa (25 Februari) dan Rabu (26 Februari) sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Jadi kalau hari ini melanggar langsung kami amankan untuk rombongnya," katanya.