Gerebek Rumah Kos 17 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP Kota Malang
- dok Satpol PP Kota Malang
Malang, VIVA – Sebanyak 17 pasangan bukan suami istri diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Malang). Belasan pasangan di luar nikah ini mayoritas adalah mahasiswa dan penyedia jasa layanan seks atau Open BO.
17 pasangan bukan suami istri ini digrebek di sebuah rumah kos yang ada di kawasan Jalan Sigura-Gura, Kota Malang pada Kamis, 27 Februari 2025 malam. Satpol PP bergerak atas laporan dari warga yang resah dengan keberadaan rumah kos yang diduga sering digunakan untuk praktik esek-esek.
"Jadi saat kami buka semua kamar, hampir semua ada penghuninya yang bukan suami istri. Mayoritas, ada yang open BO dan juga sesama mahasiswa," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, Sabtu, 1 Maret 2025.
Mustaqim menuturkan mayoritas pasangan bukan suami istri yang diamankan berasal dari luar Malang Raya. Mulai dari Kediri, Lamongan, Solo hingga Lampung hanya 3 orang yang berasal dari Malang.
Setelah terjaring operasi Satpol PP Kota Malang. 17 pasangan bukan suami istri ini diberi sanksi tindak pidana ringan. Lalu 5 orang yang bekerja sebagai PSK lewat layanan open BO langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Malang.
"Yang kami serahkan ke dinas sosial, karena pekerjaanya Open BO, ada 5 orang," ujar Mustaqim.
Mustaqim memastikan operasi gabungan jelang ramadan kemarin akan terus digencarkan selama satu bulan penuh. Satpol PP Kota Malang tidak ingin bulan suci ramadan ternodai dengan tindakan asusila. Apalagi perbuatan mereka meresahkan masyarakat.