Operasi Selama 15 Hari, Polisi di Jombang Sita 5.122 Botol Jelang Ramadan

Pemusnahan barang bukti miras di Polres Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Malang, VIVA – Lakukan operasi peredaran minuman keras (miras) selama 15 hari, Polres Jombang, Jawa Timur, menyita 5.122 botol miras berbagai jenis.

Ambil Jajan yang Jatuh saat Berkendara di Jombang, Pengendara Motor Alami Laka hingga Anaknya Tewas

Ribuan botol miras ini dimusnahkan menggunakan alat berat di depan kantor Satresnarkoba Polres Jombang, pada Jumat 28 Februari 2025.

"Kita mengamankan dari operasi pembasmian minuman keras selama 15 hari kebelakang. Sekitar 5.122 botol minuman keras," kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.

Tembok Penahan Saluran Rusak, Dinas PUPR Jombang Bakal Lapor BBWS

Ia menegaskan pembasmian miras ini merupakan komitmen bersama, dari seluruh elemen di Jombang, mulai dari Forkopimda hingga tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

"Ini komitmen kita bersama, dari Polres Jombang, Kodim, Satradar, PN, Kejaksaan, Pemkab Jombang dan alim ulama, di Jombang ini. Kita berkomitmen untuk membasmi, dan membersihkan Jombang dari miras," ujarnya.

Akibat Hujan, Tembok Penahan Sungai Ambrol hingga Ancam Rumah Warga Jombang

Ia merinci ada puluhan tersangka yang diamankan polisi, selama operasi 15 hari terakhir, jelang bulan suci ramadan. "Kalau tersangka sampai dengan hari ini, sekitar 25 tersangka," tuturnya.

Dan baru-baru ini, Ardi mengaku telah mengamankan 2 orang tersangka pelaku pembuat miras arak putih di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro.

Halaman Selanjutnya
img_title