Gandeng APH, Pemkot Batu Bakal Perketat Perizinan
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
Batu, VIVA – Pemkot Batu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bagi seluruh pelaku usaha, terutama toko modern, sebelum mulai beroperasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, menanggapi dugaan adanya toko modern di Jalan Panglima Sudirman yang belum mengantongi izin lengkap tetapi sudah beroperasi selama beberapa bulan.
"Kalau ada bangunannya, ya wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG itu tidak melihat modalnya, tetapi bentuk bangunannya dan tanahnya. Lalu izin-izin lainnya," ujarnya, Kamis 27 Februari 2025.
Ia juga menekankan bahwa setiap investasi yang masuk ke Kota Batu harus mengikuti aturan berlaku, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami tidak menutup kran investasi, tapi investor harus tertib semuanya. Jangan beroperasi dahulu dan bangun dulu, baru urus izin. Ini tidak boleh," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Batu akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan pelanggaran di berbagai lokasi. Terlebih dirinya bersama Wali Kota Batu Nurochman merupakan pemimpin baru.
"Nanti semua perizinan akan kita pantau dan harus bisa tertib. Pemkot berencana menggandeng pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian atau kejaksaan. Nanti semua akan kami krosecek," tuturnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Batu melalui Sekretaris Komisi C, Ady Sayoga, menyoroti keberadaan toko modern yang diduga belum memiliki izin lengkap. Ady menegaskan bahwa semua toko modern harus mematuhi regulasi sebelum beroperasi.
"Toko modern harus memiliki izin lengkap sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, maka tidak boleh beroperasi. Kami akan mengonfirmasi ke dinas terkait untuk memastikan status perizinannya," katanya beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Yoyok ini juga menyoroti kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang lebih transparan dan cepat. Ia menilai bahwa pengusaha seharusnya lebih proaktif dalam mengurus izin usaha mereka.
"Bila aturan tetap tidak diindahkan oleh pengembang, maka dinas perizinan harus mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP agar ada tindakan tegas," katanya.
Beberapa waktu lalu saat media ini melakukan konfirmasi atas dugaan sebuah toko berinisal FM yang belum kantongi izin lengkap, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Tauchid Baswara, membenarkan bahwa toko FM di Jalan Panglima Sudirman memang baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).