Gandeng APH, Pemkot Batu Bakal Perketat Perizinan
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
"Kami sudah memanggil pemilik usaha dan mengonfirmasi bahwa toko itu memang masih dalam proses perizinan. Saat ini, mereka baru memiliki NIB," ujar Tauchid.
Namun, saat ditanya apakah toko diperbolehkan beroperasi tanpa izin lengkap, Tauchid mengaku tidak bisa memberikan jawaban pasti. Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, usaha dengan risiko rendah atau modal di bawah Rp1 miliar dapat beroperasi hanya dengan NIB, sementara usaha dengan risiko tinggi harus memiliki izin lebih lengkap.
"Kami menilai toko tersebut masuk kategori usaha berisiko rendah karena hanya menyediakan makanan. Jika modalnya di bawah Rp1 miliar, maka masih diperbolehkan beroperasi dengan NIB saja. Tapi, jika modalnya lebih dari itu atau memiliki bangunan permanen, wajib mengurus izin lainnya terlebih dahulu," katanya.
DPMPTSP bersama tim pengawasan akan terus mengawal proses perizinan toko tersebut. Jika pemilik usaha tidak segera melengkapi izinnya, maka rekomendasi penindakan bisa diberikan kepada Satpol PP.
"Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan sekarang berbasis risiko. Jadi, usaha dengan risiko rendah cukup dengan NIB, sedangkan perizinan lainnya bisa menyusul. Tapi tetap harus ada kepastian hukum," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Toko FM belum memberikan pernyataan resmi terkait status perizinannya. Sejauh ini, hanya karyawan toko yang berada di lokasi.