Disperkim Batu Uji Publik Raperda, Atur Kijing hingga Hak Pemakaman

Uji publik Raperda Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Jombang, VIVA – Pemkot Batu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) mulai menata ulang tata kelola makam dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

img_title Salut dan Bangga, Sosok Humanis Kombes Pol Budi Hermanto Selalu di Hati Warga Batu

Langkah itu diambil menyusul banyaknya persoalan di lapangan terkait pengelolaan lahan, bentuk makam, hingga hak pemakaman warga yang belum memiliki dasar hukum jelas.

Uji publik Raperda diikuti para kepala desa, lurah, dan pengurus makam sebagai pihak yang selama ini paling bersentuhan langsung dengan pengelolaan pemakaman.

img_title DLH Kota Batu Asah Kapasitas Pengelola TPS3R, Siapkan Operasional Rumah Kompos 2026

Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan bahwa hingga kini pengaturan pemakaman di Batu masih berjalan tanpa regulasi baku. Hal ini menyebabkan berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih lahan, bentuk makam yang tak seragam, hingga tidak adanya kepastian hukum terkait aset makam.

“Selama ini memang belum ada regulasi kuat. Misalnya soal larangan membuat kijing, kalaupun ada pelanggaran kita tidak bisa memberi sanksi karena dasar hukumnya belum ada,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

img_title Wali Kota Batu: Pahlawan Tak Berebut Jabatan, Tapi Mengabdi untuk Bangsa

Menurutnya, kondisi tersebut kerap menimbulkan konflik sosial antar warga. Beberapa makam dibangun dengan ukuran berlebih, bahkan mengganggu akses jalan makam.

“Kalau tidak ada aturan yang jelas, pemerintah tidak bisa melarang. Karena itu, Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.

Dalam rancangan peraturan itu, Pemkot Batu akan menetapkan standar teknis pemakaman mulai dari ukuran, bentuk, hingga larangan membuat ornamen berlebihan di atas makam.

"Langkah itu diharapkan dapat menekan biaya pembangunan makam serta menciptakan keseragaman estetika lingkungan pemakaman," katanya.

Tak hanya itu, Pemkot juga akan menata legalitas aset makam dan sarana prasarana (sarpras), termasuk menentukan siapa pihak yang berwenang mengelola. Selama ini, sebagian besar makam dikelola oleh desa, kelurahan, atau yayasan tanpa tercatat sebagai aset resmi daerah.

“Nantinya akan diatur siapa yang mengelola, siapa yang memanfaatkan, serta hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, konflik kepemilikan lahan makam bisa dihindari,” ujarnya.

Selain itu, Arief menambahkan, sejumlah lahan makam di Batu seperti di wilayah Sisir diperkirakan akan penuh dalam lima tahun ke depan. Karena itu, regulasi itu mengatur pengembangan area baru serta ketentuan siapa saja yang berhak dimakamkan.

Halaman Selanjutnya
img_title