Gandeng APH, Pemkot Batu Bakal Perketat Perizinan

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA Pemkot Batu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bagi seluruh pelaku usaha, terutama toko modern, sebelum mulai beroperasi. 

DPRD Soroti Toko Modern di Jalan Pangsud Batu yang Belum Kantongi Izin Lengkap

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, menanggapi dugaan adanya toko modern di Jalan Panglima Sudirman yang belum mengantongi izin lengkap tetapi sudah beroperasi selama beberapa bulan.

"Kalau ada bangunannya, ya wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG itu tidak melihat modalnya, tetapi bentuk bangunannya dan tanahnya. Lalu izin-izin lainnya," ujarnya, Kamis 27 Februari 2025.

Car Free Day Disulap Jadi Pasar Takjil Selama Ramadan

Ia juga menekankan bahwa setiap investasi yang masuk ke Kota Batu harus mengikuti aturan berlaku, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kami tidak menutup kran investasi, tapi investor harus tertib semuanya. Jangan beroperasi dahulu dan bangun dulu, baru urus izin. Ini tidak boleh," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Fraksi PKB Ajak Masyarakat Doakan Kepemimpinan Nurochman-Heli di Kota Batu

Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Batu akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan pelanggaran di berbagai lokasi. Terlebih dirinya bersama Wali Kota Batu Nurochman merupakan pemimpin baru.

"Nanti semua perizinan akan kita pantau dan harus bisa tertib. Pemkot berencana menggandeng pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian atau kejaksaan. Nanti semua akan kami krosecek," tuturnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Batu melalui Sekretaris Komisi C, Ady Sayoga, menyoroti keberadaan toko modern yang diduga belum memiliki izin lengkap. Ady menegaskan bahwa semua toko modern harus mematuhi regulasi sebelum beroperasi.

"Toko modern harus memiliki izin lengkap sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, maka tidak boleh beroperasi. Kami akan mengonfirmasi ke dinas terkait untuk memastikan status perizinannya," katanya beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Yoyok ini juga menyoroti kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang lebih transparan dan cepat. Ia menilai bahwa pengusaha seharusnya lebih proaktif dalam mengurus izin usaha mereka.

"Bila aturan tetap tidak diindahkan oleh pengembang, maka dinas perizinan harus mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP agar ada tindakan tegas," katanya.

Beberapa waktu lalu saat media ini melakukan konfirmasi atas dugaan sebuah toko berinisal FM yang belum kantongi izin lengkap, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Tauchid Baswara, membenarkan bahwa toko FM di Jalan Panglima Sudirman memang baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kami sudah memanggil pemilik usaha dan mengonfirmasi bahwa toko itu memang masih dalam proses perizinan. Saat ini, mereka baru memiliki NIB," ujar Tauchid.

Namun, saat ditanya apakah toko diperbolehkan beroperasi tanpa izin lengkap, Tauchid mengaku tidak bisa memberikan jawaban pasti. Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, usaha dengan risiko rendah atau modal di bawah Rp1 miliar dapat beroperasi hanya dengan NIB, sementara usaha dengan risiko tinggi harus memiliki izin lebih lengkap.

"Kami menilai toko tersebut masuk kategori usaha berisiko rendah karena hanya menyediakan makanan. Jika modalnya di bawah Rp1 miliar, maka masih diperbolehkan beroperasi dengan NIB saja. Tapi, jika modalnya lebih dari itu atau memiliki bangunan permanen, wajib mengurus izin lainnya terlebih dahulu," katanya.

DPMPTSP bersama tim pengawasan akan terus mengawal proses perizinan toko tersebut. Jika pemilik usaha tidak segera melengkapi izinnya, maka rekomendasi penindakan bisa diberikan kepada Satpol PP.

"Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan sekarang berbasis risiko. Jadi, usaha dengan risiko rendah cukup dengan NIB, sedangkan perizinan lainnya bisa menyusul. Tapi tetap harus ada kepastian hukum," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Toko FM belum memberikan pernyataan resmi terkait status perizinannya. Sejauh ini, hanya karyawan toko yang berada di lokasi.