Larangan Angkringan Buka hingga Tengah Malam di Jalur T Jombang Diberlakukan
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, memiliki aturan baru bagi pedagang kaki lima (PKL) khususnya pedagang kopi angkringan selama ramadan.
Para pedagang kopi angkringan khusus di jalur T, atau tepatnya di sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Gus Dur atau jalan KH Abdurrahman Wahid hingga Jalan KH Wahid Hasyim dilarang berdagang hingga tengah malam.
Apabila ada pedagang angkringan yang nekat melanggar aturan baru ini, korps penegak perda alias Sat tak segan-segan langsung menertibkan.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, sesuai dengan SK (surat keputusan) Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima, titik-titik tersebut masuk dalam katagori zona merah.
"Dalam aturan tersebut memang seharusnya tidak boleh untuk berjualan," kata Thonsom, Minggu 2 Maret 2025.
Ia menegaskan, ada pertimbangan tertentu PKL tersebut tetap diperbolehkan berjualan di titik-titik tersebut, salah satunya berkaitan relokasi.
"Karena memang juga belum ada tempat relokasi. Jadi boleh berjualan dengan catatan," ujarnya.
Ia merinci para PKL hingga angkringan dibatasi hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu penjual juga diharuskan menggunakan pakian yang rapi serta dilarang menjual minuman keras (miras).
"Dilarang juga menjual minum-minuman keras," tuturnya.
Dengan adanya aturan baru ini, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi, dan apabila terdapat PKL yang melanggar aturan itu, maka akan langsung ditertibkan petugas.
"Karena kami Selasa (25 Februari) dan Rabu (26 Februari) sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Jadi kalau hari ini melanggar langsung kami amankan untuk rombongnya," katanya.