Gandeng APH, Pemkot Batu Bakal Perketat Perizinan

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

"Kami menilai toko tersebut masuk kategori usaha berisiko rendah karena hanya menyediakan makanan. Jika modalnya di bawah Rp1 miliar, maka masih diperbolehkan beroperasi dengan NIB saja. Tapi, jika modalnya lebih dari itu atau memiliki bangunan permanen, wajib mengurus izin lainnya terlebih dahulu," katanya.

DPRD Soroti Toko Modern di Jalan Pangsud Batu yang Belum Kantongi Izin Lengkap

DPMPTSP bersama tim pengawasan akan terus mengawal proses perizinan toko tersebut. Jika pemilik usaha tidak segera melengkapi izinnya, maka rekomendasi penindakan bisa diberikan kepada Satpol PP.

"Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan sekarang berbasis risiko. Jadi, usaha dengan risiko rendah cukup dengan NIB, sedangkan perizinan lainnya bisa menyusul. Tapi tetap harus ada kepastian hukum," katanya.

Car Free Day Disulap Jadi Pasar Takjil Selama Ramadan

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Toko FM belum memberikan pernyataan resmi terkait status perizinannya. Sejauh ini, hanya karyawan toko yang berada di lokasi.