Pengiriman Miras Antar Wilayah Digagalkan Polisi di Jombang
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
"Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring," tuturnya.
Atas penangkapan ini, Qoyum menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemberantasan peredaran miras di Kota Santri, karena ini merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.
Ia menjelaskan bahwa target Kapolres Jombang adalah Jombang ke depan bebas dari peredaran miras. Selama ini pemasok miras ke jombang berasal dari Mojokerto hingga Lamongan.
"Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi," katanya.