Sempat Ricuh, Ini 6 Tuntutan Aliansi Malang Bergerak saat Demo di Kantor DPRD Kota Malang
- VIVA Malang (Uki Rama)
Malang, VIVA – Ribuan elemen massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa, Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus, masyarakat termasuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Malang pada Jumat, 23 Agustus 2024. Mereka tergabung dalam Aliansi Malang Bergerak.
Demonstran menyuarakan tuntutan agar Presiden Joko Widodo DPR membatalkan rencana revisi undang-undang Pilkada. Menuntut DPR RI untuk tidak melakukan Constitutional Disobedient (ketidaktaatan) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024
Menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghentikan cawe-cawe nya terhadap lembaga-lembaga negara dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya. Mendesak KPU RI untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Kami juga mendesak setiap Fraksi di DPR RI khususnya DPRD yang ada di Malang Raya untuk turut menolak Perancangan UUD Pilkada 2024," kata salah satu orator.
Para demonstran yang melakukan aksi sejak pukul 14.30 WIB sempat ditemui oleh Ketua DPRD Kota Malang Made Riandiana Kartika dan pimpinan DPRD Kota Malang lainnya. Namun dengan tegas mereka menolak audiensi. Sebab mereka ingin masuk ke dalam gedung DPRD Kota Malang.
"Tidak. Kami tidak ingin audiensi. Kami ingin menduduki gedung DPRD Kota Malang," seru orator aksi.
Setelah menolak audiensi di luar gedung DPRD Kota Malang massa akhirnya berusaha merangsek ke dalam Gedung DPRD. Polisi yang berjaga berusaha menghadang.
Sempat terjadi kericuhan antara demonstran dengan polisi saat para demonstran berusaha masuk ke gedung DPRD Kota Malang. Massa melempar sejumlah benda ke arah gedung DPRD Kota Malang. Sementara polisi menyemprotkan water cannon kepada pengunjuk rasa untuk membubarkan kericuhan.
Hingga sekira pukul 18.30 WIB demonstran masih berada di depan gedung DPRD Kota Malang. Namun sebagian dari mereka mulai berangsur meninggal lokasi.
Koodinator Lapangan Gilang Dalu dalam keteranganya menuturkan ada 6 tuntutan massa yang tergabung dalam Aliansi Malang Bergerak. Pertama mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mematuhi staatfundamentalnorm dan konstitusi.
Kedua menuntut presiden dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada. Ketiga menuntut DPR RI untuk tidak melakukan Constitutional Disobedient (ketidaktaatan) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Keempat menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghentikan cawe-cawe nya terhadap lembaga-lembaga negara dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya," kata Gilang.
"Kelima mendesak KPU RI untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dan keenam mendesak setiap fraksi di DPR RI khususnya DPRD di Malang Raya Untuk menolak perancangan UUD Pilkada 2024," tambahnya.