Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang Nonaktif Diperiksa APIP, Termasuk Pihak Keluarga
Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:42 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Bila kesalahannya di SOP maka akan kita perbaiki atau mungkin yang harus diluruskan. Kalau terburuk di PP 94 itu ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Kalau terburuk ya bisa pada pemberhentian," ujarnya.
Untuk itu, Narutomo menghimbau pada ASN di Pemkab Jombang, agar memahami segala aturan yang berlaku pada ASN.
"Saya nyatakan pada teman-teman bahwa ada aturan yang berlaku, dan ini semua berlaku pada semua ASN. Kalau ada potensi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran itu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.