Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang Nonaktif Diperiksa APIP, Termasuk Pihak Keluarga

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Bila kesalahannya di SOP maka akan kita perbaiki atau mungkin yang harus diluruskan. Kalau terburuk di PP 94 itu ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Kalau terburuk ya bisa pada pemberhentian," ujarnya.

Puskesmas Ngoro Jombang Layani Persalinan 24 Jam Demi Optimalkan Pelayanan

Untuk itu, Narutomo menghimbau pada ASN di Pemkab Jombang, agar memahami segala aturan yang berlaku pada ASN. 

"Saya nyatakan pada teman-teman bahwa ada aturan yang berlaku, dan ini semua berlaku pada semua ASN. Kalau ada potensi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran itu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Kenali Visi Misi Pasangan Calon Kepala Daerah Di Pilkada Jombang 2024