Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang Nonaktif Diperiksa APIP, Termasuk Pihak Keluarga

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang, Jawa Timur, Senen dan Dian Yunitasari kini menjalani pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Jalankan Program Kemenkes, Puskesmas Tapen Kudu Jombang Terapkan ILP

Tak hanya itu, anggota keluarga dari Senen maupun Dian juga akan menjalani pemeriksaan oleh APIP, untuk menemukan fakta sebenarnya dari video viral skandal dugaan asusila itu.

Pemeriksaan ini, dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jombang, Inspektorat Provinsi Jatim, Inspektorat Jendral Kemendagri, dan BKP-SDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Jombang.

Jadi Ketua PC Muslimat NU Jombang, Ini Track Record Mundjidah Wahab

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo menjelaskan, saat ini Senen maupun Dian sedang menjalani pemeriksaan oleh APIP.

"Pak Senen dan Bu Sekdin, sedang dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terkait berita yang viral di media, dan itu yang kita dalami. Kita cari tau kebenarannya," kata Narutomo, Jumat 22 Agustus 2024.

Diduga Depresi, Warga Mojokerto Nekat Menceburkan Diri ke Sungai Brantas Jombang

"Kalau itu memang ada sebuah kesalahan, ya nanti akan ada sebuah rekomendasi sanksi. Kalau itu nanti tidak ditemukan kesalahan, maka akan kita perbaiki," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pemeriksaan yang dijalani oleh Senen maupun Dian, sama halnya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

"Ya pemeriksaan biasa, diminta BAP, berita acara pemeriksaan, dimintai keterangan, sama halnya di kepolisian juga seperti itu, kalau APIP ya seperti itu, SOP dan metodenya mereka punya sendiri," tuturnya.

Ia pun menyebut bahwa APIP itu, nantinya akan menggali sedalam mungkin, kebenaran dari video viral skandal dugaan asusila tersebut.

"Kita gali sedalam mungkin, kebenaran yang terjadi. Termasuk video itu akan kita verifikasi, pada lembaga yang terkait, Bareskrim Polri kita juga akan ke sana, untuk kita detailkan kebenarannya," katanya.

"Kalau itu Bareskrim secara kelembagaan mengesahkan bahwa ini benar adanya. Semua hal, semua aspek harus klear, and clean. Sehingga tidak ada persepsi, tidak ada dugaan-dugaan yang tidak ada data dan faktanya, jadi memang kita harus buktikan semuanya bahwa ini klear and clean," ujarnya.

Ia mengaku bahwa nantinya semua pihak yang terkait akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh APIP, termasuk keluarga dari Senen maupun Dian. "Semua yang terkait, bukan hanya orang tols keys nya kita dalami," tuturnya.

Ia pun menyebut bahwa nantinya dari hasil pemeriksaan APIP itu, akan dilakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penjatuhan sanksi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hasil dari pemeriksaan nantinya akan dilahirkan sebuah kesimpulan, dan rekomendasinya apa. Kalau ada pernyataan yang menyatakan hasil, maka akan kita berikan sanksi, sejauh mana kesalahannya," katanya.

"Bila kesalahannya di SOP maka akan kita perbaiki atau mungkin yang harus diluruskan. Kalau terburuk di PP 94 itu ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Kalau terburuk ya bisa pada pemberhentian," ujarnya.

Untuk itu, Narutomo menghimbau pada ASN di Pemkab Jombang, agar memahami segala aturan yang berlaku pada ASN. 

"Saya nyatakan pada teman-teman bahwa ada aturan yang berlaku, dan ini semua berlaku pada semua ASN. Kalau ada potensi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran itu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.