Selamatkan Aset, Pemkab Jombang Tutup 14 Ruko di Simpang Tiga

Pemasangan stiker di ruko simpang tiga Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVAPemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menutup paksa 14 rumah dan toko (ruko) yang ada di simpang tiga di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

Kejari Jombang Amankan Uang Rp2,6 Miliar dari Penghuni Ruko Simpang Tiga

Penutupan ruko ini merupakan bentuk upaya penyelamatan aset pemerintah Kabupaten. Sehingga Pemkab Jombang, mengerahkan sejumlah aparat gabungan, mulai dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub.

Saiful Anwar, Asisten 3 Setdakab Jombang menjelaskan, tim gabungan ini mendapat perintah dari Bupati Jombang, untuk melakukan penyelematan aset Pemkab Jombang.

Dalami Skandal Dugaan Asusila Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang, APIP Kirim Video CCTV ke Polda Jatim

"Kami dapat surat tugas dari Bupati Jombang untuk melakukan penyelematan aset berupa penyegelan dan pemasangan gembok," kata Saiful, Senin 19 Agustus 2024.

Ia menegaskan kegiatan penyegelan dan pemasangan gembok ini, bukanlah tindakan eksekusi aset Pemkab Jombang.

Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang Nonaktif Diperiksa APIP, Termasuk Pihak Keluarga

Sehingga pihaknya menghimbau pada para pihak penghuni ruko yang merasa di rugikan untuk menggunakan instrumen hukum, dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

"Ini bukan eksekusi, tolong dicatat. Ini bukan eksekusi tetapi ini upaya menyelamatkan aset Pemkab Jombang," ujarnya.

"Dan pada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan keberatan secara hukum, karena kita sejajar dihadapan hukum," tuturnya.

Ia pun menyebut bahwa upaya ini merupakan tindakan tegas dari pemerintah setempat untuk melakukan penyelamatan aset Pemkab Jombang.

"Ini merupakan tindakan tegas. Mengingat surat peringatan sudah kita layangkan kemarin, dan hari ini kita lakukan penyegelan dan pemasangan gembok," katanya.

Ia pun mengaku bahwa Pemkab Jombang memiliki dasar dan alat bukti yang kuat bila bangunan ruko di simpang tiga Jombang ini merupakan aset milik Pemkab Jombang.

"Dasar kami, kami memiliki bukti-bukti bahwa aset di sini adalah milik Pemkab Jombang. Dan berkas-berkas asli tersimpan di DPKAD," ujarnya.

Ditanya terkait adanya alasan penghuni ruko yang sudah melakukan pembelian pada seseorang yang merupakan pemilik dari ruko, Saiful mengaku bahwa dalil itu bisa digunakan oleh para pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.

"Silahkan melakukan, gugatan di pengadilan agar pengadilan bisa menentukan mana yang paling berhak," tuturnya.

Selain itu, ia mengaku penyegelan dan pemasangan gembok pada 14 ruko ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset Pemkab Jombang.

"Ini (penyegelan dan pemasangan gembok) menunjukkan kami serius, kami hadir dalam penyelamatan aset negara," katanya.

Ia pun menegaskan agar masyarakat atau pihak yang ada di lingkungan ruko, agar tidak merusak segel. Lantaran, pemasangan gembok dan segel ini merupakan bentuk langkah serius Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset.

Apabila ada upaya untuk merusak segel maupun gembok yang ada di ruko simpang tiga, pihaknya mengaku akan ada dampak hukum pada pelaku yang melakukan tindakan itu.

"Jadi tidak boleh ada aktivitas (dalam ruko yang disegel). (Kalau ada yang buka) Itu beda lagi urusannya," ujarnya.

Sementara itu, Sugiharto selaku kuasa hukum penghuni ruko simpang tiga mengaku akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan gugatan di pengadilan.

Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan kejelasan terkait status ruko yang dimiliki oleh kliennya tersebut.

"Kita ini menghormati hukum. Artinya biar tidak simpang siur, kalau tanah ini HPL Pemkab, kalau memang HPL, mari kita buktikan di pengadilan," tuturnya.