Bisnis Pecah Kongsi, Bagaimana Nasib Mereknya?

Mebiso.com merupakan jasa merek yang menggunakan teknologi AI
Sumber :
  • istimewa

Malang – Belum lama ini dunia bisnis kecantikan menjadi perhatian publik, utamanya di media sosial. Sebab, owner salah satu brand skincare ternama, diketahui mengalami pecah kongsi. Sehingga, dikhawatirkan bisa berdampak terhadap bisnisnya.

Mebiso Beri Cek Merek Gratis Untuk Pengusaha se-Jawa Timur

Diketahui, brand kecantikan MS (Magic for Skin) Glow ini didirikan pada tahun 2013 oleh Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari. Namun, pada semester dua tahun 2024 ini, justru timbul isu pecah kongsi antara keduanya.

Diketahui, ada sederet produk kosmetik yang diproduksi oleh PT Kosmetika Cantik Indonesia, yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari. Namun, ada juga produk yang diproduksi oleh PT Urban Asia Industri, yang dimiliki oleh Maharani Kemala akan berganti menjadi MS Cosmetic. 

Transformasi Bisnis dengan AI: Kunci Peningkatan Efisiensi Operasional dan Pengurangan Biaya dalam B

Berdasarkan penelusuran Mebiso, brand MS Glow telah didaftarkan atas nama Shandy Purnamasari di kelas 3 dengan masa perlindungan merek sejak 14 Agustus 2022 sampai 14 Agustus 2032.

Sedangkan produk MS Cosmetic, juga telah didaftarkan oleh Dewa Gede Adiputra (suami Maharani Kemala) di kelas 3 mulai sejak 27 Oktober 2021 sampai 27 Oktober 2031. Bahkan, brand ini tak hanya mendaftar di satu kelas saja, namun juga kelas lain, yakni kelas 44.

Inovasi Pemasaran Digital: TDA Solo Raya dan Mebiso Bimbing Pebisnis Menjadi Ahli Meta Ads

CEO Mebiso, Hesti Rosa mengungkapkan, untuk mengantisipasi adanya pecah kongsi, dalam melakukan kerjasama bisnis, pendaftaran merek bisa dilakukan secara kolektif atau bersama-sama. 

“Artinya, adalah ketika suatu merek yang pendaftarannya dilakukan bersama beberapa orang. Menurut penjelasan pada undang-undang tentang merek, untuk merek yang didaftarkan secara bersamaan sepanjang merek itu digunakan pada jenis yang sama,” kata dia. 

“Namun kepemilikan ini harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik merek kolektif,” imbuh dia.

Hesti menguraikan, pendaftaran merek kolektif bisa dilakukan ketika suatu merek yang sama, dengan ciri-ciri yang sama, digunakan oleh beberapa orang atau beberapa badan hukum, maka bisa menjadi merek kolektif. Sepanjang sudah memenuhi ketentuan dari pendaftaran merek secara bersama-sama. 

“Pendaftaran merek pada jenis ini memungkinkan satu merek untuk dimiliki beberapa orang. Tidak seperti pendaftaran merek biasanya yang hanya bisa dimiliki satu orang saja. Tentunya, dengan metode pendaftaran seperti ini, masing-masing pihak yang namanya juga tercantum bisa di sebutkan sebagai sama-sama pemilik merek,” kata dia. 

Karena dimiliki secara bersamaan, kata dia, perlu adanya kesepakatan tersendiri antara para pemiliknya yang berupa perjanjian secara tertulis. 

“Dalam hal ini, jumlah pihak yang akan melakukan pendaftaran merek, tidak dibatasi. Cara untuk melakukan pendaftaran merek kolektif, antara lain, membuat satu akun pendaftaran merek, membuat kode billing, memasukkan data pemilik merek dan memasukkan data mereknya,” pungkas dia.

Untuk itu, ia menekankan bahwa, setiap pebisnis harus segera mendaftarkan mereknya, jangan menunda. 

“Sebab, di Indonesia, perlindungan merek bersifat first to file system, siapa cepat, dia berhak. Jangan sampai menunda untuk melindungi merekmu,” tandas perempuan yang juga Co-Founder Mebiso ini.