Penerapan K3 di Tempat Kerja Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Karyawan

TKP 2 pekerja bangunan tersengat listrik dan jatuh dari lantai 3 (ilustrasi)
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja bukan lagi sekadar kebutuhan, tetapi menjadi suatu prioritas utama bagi perusahaan-perusahaan di era modern. 

11 Paket PL di Dinas Pendidikan Jombang, Diduga jadi Ajang Bancakan

Dalam upaya melindungi karyawan dan meningkatkan produktivitas, banyak perusahaan di Indonesia telah mengadopsi berbagai strategi yang berfokus pada keselamatan dan kesehatan.

Menurut data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Kecelakaan Kerja (BNPKK), kesadaran akan pentingnya K3 telah meningkat di kalangan pengusaha maupun karyawan. 

Gaungkan Sport Tourism, SIWO PWI Kota Batu Helat Turnamen Catur dan Tenis di Tempat Wisata

Dalam sebuah wawancara, Budi Santoso, Direktur Operasional PT Maju Jaya Sentosa, mengungkapkan, K3 sudah menjadi prioritas di seluruh unit operasional perusahaannya. 

“Ini tidak hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga investasi untuk kesejahteraan tim kami,” kata Budi Santoso. 

Lantik 49 Pejabat Fungsional, Gus Ipul : Kedepankan Etika Moral dan Ciptakan Dampak Ekonomi

Dengan semakin berkembangnya kesadaran akan pentingnya K3, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi semua karyawan. 

"Kami terus berupaya untuk meningkatkan standar K3 kami agar setiap karyawan dapat bekerja dengan aman dan nyaman," tambah Budi Santoso.

K3 juga diberlakukan di PT Bintang Makmur Sejahtera. Manajer Sumber Daya Manusia, Ani Wijaya mengatakan di tempat kerja tidak hanya mencakup penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, tetapi juga melibatkan pembinaan dan pelatihan reguler bagi karyawan. 

"Kami menyelenggarakan pelatihan rutin untuk mengedukasi karyawan tentang praktik K3 yang aman dan efisien. Hal ini membantu mereka memahami risiko potensial dan bagaimana mengatasi situasi darurat," ujar Ani Wijaya.

Kesehatan kerja mutlak memang harus dilaksanakan di dunia kerja dan di dunia usaha oleh semua orang yang berada di tempat kerja baik pekerja maupun pemberi kerja, jajaran pelaksana, pengawas (supervisor) maupun manajemen, serta pekerja yang bekerja untuk diri sendiri (self employeed).

Potensi bahaya dan risiko di tempat kerja antara lain akibat sistem kerja atau proses kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan, yang bersumber dari keterbatasan pekerjaannya sendiri, perilaku hidup yang tidak sehat dan perilaku kerja yang tidak selamat atau aman, buruknya lingkungan kerja, kondisi pekerjaan yang tidak ergonomik, pengorganisasian pekerjaan dan budaya kerja yang tidak kondusif bagi keselamatan dan kesehatan kerja (Kurniawidjaja, 2010).

Selain itu, penataan lingkungan kerja yang ergonomis juga menjadi bagian penting dari strategi K3 di perusahaan-perusahaan modern. Meja dan kursi yang nyaman, pencahayaan yang memadai, serta tata letak yang baik untuk alat-alat kerja adalah beberapa faktor yang diperhatikan untuk meningkatkan kesehatan dan kenyamanan karyawan.

Pengusaha dan manajer di berbagai sektor industri mengakui manfaat positif dari penerapan K3. CEO PT Berkah Abadi Sentosa, Candra Wijaya menjelaskan investasi dalam K3 bukan hanya untuk kepatuhan peraturan, tetapi juga untuk mengurangi biaya operasional jangka panjang akibat kecelakaan kerja dan absensi yang tinggi.

Di era 4.0, Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu prasayarat yang ditetapkan dalam melakukan pekerjaan. Badan Pusat Statistik RI mencatat pada tahun 2022 sebanyak 30.292 perusahaan dari berbagai macam bidang telah beroperasi di Indonesia. 

Meski demikian, tingkat pencapaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan di Indonesia masih sangat rendah. 

Data kecelakaan terbaru yang keluarkan oleh International Organization Labour, (2018) menunjukkan bahwa sebanyak 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Sekitar 2,4 juta (86,3%) dari kasus kematian tersebut diakibatkan oleh penyakit akibat kerja, sementara 380.000 (13,7 %) lainnya disebabkan oleh kecelakaan kerja. Kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat terjadi dalam setiap lingkungan tempat kerja, termasuk perkantoran.

Keselamatan kerja merupakan perlindungan dari keamanan kerja yang dialami oleh para pekerja, baik fisik maupun mental di lingkungan pekerjaan. Keselamatan kerja merupakan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, serta mengurangi terjadinya gangguan penyakit yang dapat ditimbulkan dari pekerjaan atau lingkungan sekitar pekerja. 

Kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dengan keselamatan kerja dikarenakan keduanya merupakan sebuah system yang saling mendukungan dan melengkapi. Kesehatan kerja merujuk pada kondisi seseorang yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi, atau rasa sakit akibat lingkungan kerja (Hotma, et al., 2020).  

Keselamatan dan kesehatan kerja sering disebut dengan K3 merupakan kegiatan yang menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat dari kerja (Gani et al., 2020).

Melalui langkah-langkah ini, penerapan K3 bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi yang berharga bagi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan secara keseluruhan.

 

Penulis : Rizki Mustika Riswari selaku Dosen K3 Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang