Soroti Kinerja BPN Batu, DPRD : Jangan Hambat Kepentingan Warga
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – DPRD Kota Batu soroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu yang bekerja lambat tidak sesuai SOP ketika ada nasib pemohon yang terkatung-katung akibat lamanya proses pecah bidang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, mengungkapkan kekecewaannya dan menilai BPN Kota Batu tidak memiliki dasar yang kuat untuk menghambat permohonan pecah bidang tanah warga tanpa progres yang jelas.
"BPN harus bekerja secara profesional dan mematuhi SOP. Misal jika ada pemohon yang kurang lengkap persyaratan permohonannya ya harusnya dimintai kelengkapan berkasnya. Nah ini tidak berkas sudah DI 208 atau rampung malah tidak diteken-teken oleh mantan Kepala BPN Batu, ada apa sebenarnya?," kata politisi PDI Perjuangan tersebut, Kamis 20 Juni 2024.
Sehingga hal tersebut terkesan menghambat pemohon dan menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Terlebih dalam proses tersebut ada 273 bidang yang dipecah.
"Tentu tanah-tanah tersebut ada pemiliknya, nanti malah-malah bisa timbul persoalan ketika tidak segera dirampungkan oleh BPN," ujarnya.
Terlebih lagi, Kepala BPN tersebut sudah purna tugas. Hal ini bisa menyita perhatian masyarakat dan mengesankan pelayanan BPN Kota Batu kurang baik.
"Kami pun mendesak BPN untuk segera menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat. Harapan saya polemik ini segera menemukan jalan keluar dan tidak menghambat hak-hak masyarakat serta kontribusi terhadap PAD Kota Batu," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang Tanah) BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto, menyatakan bahwa pihaknya juga berharap persoalan ini segera rampung.
"Polemik ini berlarut-larut karena mantan Kepala BPN Kota Batu yang lama belum menandatangani permohonan tersebut. Jika diwakilkan ke Plt Kepala BPN Batu yang sekarang tidak bisa karena status berkas D.I 208, harus diteken oleh kepala kantor (Kakan) yang lama," katanya.
Sebelumnya, seorang pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu atau sudah 10 bulan lamanya.
Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.
Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.
BPN Batu juga berjanji merampungkan polemik tersebut pada pekan ini, namun janjinya kembali mundur karena mantan Kepala BPN Batu, Haris Suharto belum meneken tanda tangan.